Senin, 11 Maret 2019

Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan, Penulis Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd. Semoga Bermanfaat Bagi Pekerja/Buruh, Karyawan Swasta, Termasuk, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pengusaha, Direktur, Direksi, Komisaris Perusahaan, Dosen, Akademisi, Advokat, Organisasi Profesi, Mediator Naker, Pengawas Naker, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, Penyidik Kepolisian, Jaksa dan Hakim.


2 komentar: